Senin, 23 Des 2024
Politik

Simak Penjelasan KPU Pandeglang Tata Cara Pemenuhan Dukungan Dan Sebaran Syarat Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024

Onlinews99.com, Pandeglang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang mensosialisasikan tata cara pemenuhan dukungan dan sebaran syarat calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang 2024.
Acara sosialisasi digelar di Hotel Horison Altama, Pandeglang.

Acara sosialisasi diikuti oleh stakeholder terkait, organisasi kepemudaan, mahasiswa dan tim pemenangan calon perseorangan serta LO Partai Politik peserta Pemilu tahun 2024.

Ketua KPU Kabupaten Pandeglang Nunung Nurazizah mengatakan, sosialisasi ini salah satu tahapan Pilkada serentak tahun 2024.

“Ya sosialisasi tata cara pemenuhan dukungan dan sebaran syarat calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan Wakil Bupati Pandeglang tahun 2024. Yang merupakan aplikasi dari PKPU nomor 9 tahun 2022,” ucapnya kepada awak media di Hotel Horison Altama Pandeglang, pada Selasa, (7/5/2024)

Selanjutnya Nunung Nurazizah menyampaikan KPU selaku penyelenggara harus menyampaikan informasi-informasi baik itu berkenaan dengan tahapan ataupun non tahapan. Sehingga angka partisipasi naik di Pilkada nanti.

“Berdasarkan PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan Pilkada. Pada bulan ini kami sedang melakukan perekrutan PPK dan PPS,” kata nya.

Kemarin, Nunung menambahkan KPU sudah melaksanakan tes tulis CAT PPK yang diikuti oleh 687 orang. Pada saat ini KPU  juga sedang membuka pendaftaran calon PPS.

Mudah-mudahan segera tercukupi karena memang KPU Pandeglang membutuhkan Badan ad hoc yang sangat besar. Ditambah memang jumlah desa di Pandeglang besar dan juga jauh jangkauannya, sehingga kami tidak memungkinkan melaksanakan sosialisasi secara menyeluruh.

Oleh karena itu, KPU membutuhkan peran serta dan stakeholder, serta para mahasiswa dan OKP dalam melaksanakan sosialisasi perekrutan badan ad hoc tersebut.

“Adapun sosialisasi tata cara pemenuhan dukungan calon perseorangan secara PKPU terbaru memang masih belum terbit. Jadi ini berdasarkan PKPU tahun 2020, yang mana waktu itu dilaksanakan pada masa pandemi Covid-19,” imbuh nya.

Jika, melihat pada DPT terakhir pada Pemilu 2024, jumlah dan angka yang harus dikumpulkan bakal calon perseorangan itu berdasarkan DPT terakhir itu sebanyak 996.127 jiwa hak pilih.

“Jika 7,5 persennya dari DPT kemarin yaitu di 74.710 dukungan untuk menjadi atau mendaftarkan sebagai bakal calon Bupati dan Bakal Calon Bupati Pandeglang,” katanya.

Nunung menegaskan, dukungan suara berupa KTP untuk calon perseorangan tersebut harus mendapatkan dukungan, minimal 74.710 dukungan. Itu minimalnya karena harus diantisipasi juga beban longsornya. Karena perseorangan ini rawan dengan longsor (kehilangan suara dukungan), apakah itu ganda internal atau ganda eksternal. Ganda internal ini, mungkin dapat satu ajuan namun di aplikasi terupload beberapa kali.

“Untuk satu KTP bisa jadi terupload sepuluh sampai dua puluh kali. Ketika diverifikasi, 20 KTP menjadi satu,” jelasnya.

Kemudian terjadi ganda eksternal, dukungan diperoleh ternyata ada juga dukungan di luar. Nah ini kan harus kami verifikasi kemana arah dukungannya nanti. Dan verfak (Verifikasi Faktual) juga harus disiapkan tim, artinya tidak semuanya pelaksana KPU.

KPU hanya berkunjung satu kali saja sedangkan yang kedua berarti tim LO yang harus mengumpulkan di suatu tempat. Serta bisa mengumpulkan orang memberikan dukungan melalui video call.
Itu teknis verfak di tahun 2020. Sedangkan untuk tahun ini belum mendapatkan juknis untuk verfak nanti, di Pilkada 2024.

Mungkin saja, Nunung menjelaskan, pada Pilkada 2024 ada penambahan atau pengurangan. Sejauh ini metode verfak, masih berlaku sesuai Pilkada tahun 2020.

“Untuk itu setidaknya tim dari LO ataupun tim Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang  tentunya harus mencadangkan sebanyak mungkin. Untuk mengantisipasi kekosongan tersebut,” beber nya.

Dikesempatan yang sama, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pandeglang Restu Sugrining Umam mengatakan, syarat nyalon Bupati Pandeglang jalur perseorangan untuk  mengikuti kontestasi Pilkada itu minimal 7,5 persen dari jumlah DPT hasil Pemilu 2024.

“Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024 sebanyak 996.127 jiwa hak pilih. Dan kemudian di pembulatan ke atas itu menjadi 74.710 KTP,” tandas nya.

74.710 orang dukungan perseorangan itu harus tersebar juga di 18 kecamatan di Kabupaten Pandeglang. Jumlah Kecamatan di Kabupaten Pandeglang sebanyak 35 Kecamatan.

“Kemudian dibuktikan juga dengan KTP dan surat pernyataan masyarakat,” pungkas nya. (ADVERTORIAL)

Tags:BupatiCalonDukunganKPUPandeglangPemenuhanSyaratWakil Bupati


Baca Juga