Senin, 23 Des 2024
Hukum

Seorang Tahanan di Rutan Kelas IIB Pandeglang Meninggal Dunia, Ternyata Ini Penyebab nya

Onlinews99.com, Pandeglang – Meninggalnya seorang pria berinisial SH umur (48) tahun merupakan warga binaan lapas kelas IIB Pandeglang mendapatkan perhatian dari kepala rutan kelas IIB Pandeglang Syaikoni.

“Dengan sangat menyesal, kami dari Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pandeglang menyampaikan kabar duka atas meninggalnya salah satu warga binaan berinisial SH, usia 48 tahun, pada hari Rabu 28 Agustus 2024,” ungkap Syaikoni kepada awak media, pada Kamis (19/9/2024).

Yang bersangkutan meninggal dunia karena sakit. Begini kronologis nya, Pada tanggal 1 Agustus 2024, tahanan Polsek Cimanggu dengan inisial SH diterima di Rutan Pandeglang, sesuai Standar Operasional Prosedur, yang bersangkutan ditempatkan di kamar Mapenaling (Masa Pengenalan Lingkungan) Rutan Pandeglang. SH ditempatkan di kamar Mapenaling selama 3 (tiga) minggu.

”Setelah selesai menjalani masa pengenalan lingkungan, yang bersangkutan dipindahkan ke blok hunian Rutan Pandeglang pada Selasa sore, 27 Agustus 2024. Malam harinya di hari yang sama, petugas yang sedang melaksanakan jaga malam mendengarkan teriakan panggilan dari Warga Binaan yang satu kamar dengan SH, karena yang bersangkutan ditemukan tidak sadarkan diri di dalam kamar mandi,” ucap Syaikoni.

Selanjutnya Syaikoni menjelaskan petugas jaga malam segera membawa SH ke Klinik Rutan Pandeglang untuk mendapatkan tindakan awal, selanjutnya petugas merujuk yang bersangkutan ke Rumah Sakit. Petugas Rutan Pandeglang melakukan koordinasi dengan pihak penahan, dalam hal ini adalah Polsek Cimanggu. Setelahnya, pihak Rumah Sakit menyatakan SH telah meninggal dunia karena sakit.

”Rutan Pandeglang bersama Polsek Cimanggu menghubungi pihak keluarga untuk memberikan kabar duka, lalu pihak keluarga bergegas mendatangi Rumah Sakit. Setelah keluarga datang, dilakukan serah terima jenazah dengan Polsek Cimanggu dan Rutan Pandeglang kepada keluarga, pihak keluarga menerima jenazah dengan Ikhlas,” ujarnya.

Selanjutnya Rutan Pandeglang bersama Polsek Cimanggu mengantarkan jenazah ke Rumah Duka di daerah Bogor untuk dimakamkan secara Islami.

”Kami turut berduka cita dan menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga yang ditinggalkan, Rutan Pandeglang mengadakan tahlilan selama 7 hari setelah ba’da Ashar untuk mendoakan almarhum. Semoga almarhum dapat beristirahat dengan tenang dan keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan serta ketabahan,” tandasnya. (Mustofa)

Tags:LapasNapiRutan Pandeglang


Baca Juga