Minggu, 6 Okt 2024
EkonomiKesehatanNasionalNews

Apakah BPJS Kesehatan Menanggung Semua Biaya Rumah Sakit?

Sebagaimana yang diketahui, BPJS Kesehatan merupakan jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan. Namun, apakah BPJS Kesehatan menanggung semua biaya rumah sakit?
Menurut Permenkes No. 28 tahun 2014, tidak semua biaya rumah sakit dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berikut merupakan pelayanan yang ditanggung dan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Biaya yang Ditanggung BPJS Kesehatan
• Pelayanan kesehatan di FKTP merupakan pelayanan kesehatan non-spesialistik, seperti administrasi sampai rawat inap pertama sesuai indikasi medis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

• Pelayanan Kesehatan di FKRTL/Rujukan Tingkat Lanjutan seperti administrasi pelayanan sampai rawat inap di ruang intensif.

• Pelayanan promotif dan preventif seperti penyuluhan kesehatan perorangan, imunisasi dasar, KB, vaksin, pelayanan skrining kesehatan tertentu, dan kasus dengan pemeriksaan IVA positif dapat dilakukan pelayanan Terapi Krio.

• Pelayanan Kebidanan dan Neonatal, seperti Antenatal Care (ANC), pemeriksaan Post Natal Care (PNC), dan pelayanan kebidanan dan neonatal yang dilakukan oleh
bidan atau dokter.

• Pelayanan alat kesehatan, seperti kacamata, alat bantu dengar, protesa alat gerak, protesa gigi, korset tulang belakang, collar neck, dan kruk.

Baca juga:
Apakah Uang BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan?
Biaya yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
• Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

• Pelayanan kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

• Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja.

• Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas.

• Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

• Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.

• Pelayanan untuk mengatasi infertilitas.

• Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi).

• Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri.

• Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional.

• Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen).

• Alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dan susu.

• Perbekalan kesehatan rumah tangga.

• Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.

• Biaya pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah (preventable adverse events).

• Biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan.

Demikian merupakan biaya pelayanan yang dapat ditanggung dan tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

sumber:  https://finance.detik.com/moneter/d-7232979/apakah-bpjs-kesehatan-menanggung-semua-biaya-rumah-sakit.



Baca Juga