Onlinews99.com, Pandeglang – Sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang, bahwa calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati, jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam Daftar Pemilih Tetap pada pemilihan umum atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan. Sehubungan dengan ketentuan tersebut, bersama ini kami sampaikan :
PENGUMUMAN NOMOR : 234 /PL.02.2-PU/36/2024 TENTANG PENYERAHAN DOKUMEN SYARAT DUKUNGAN BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PANDEGLANG TAHUN 2024
Model B.1-KWK-PERSEORANGA N dan Model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK